Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Nekat Terbangkan Balon Udara, Penjara 2 Tahun dan Denda Rp 500 Juta Menanti...

Kompas.com - 26/05/2020, 09:27 WIB
Riska Farasonalia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Airnav Indonesia Cabang Semarang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara demi keselamatan penerbangan.

Hal ini menyusul adanya laporan terkait ditemukannya balon udara liar yang jatuh di runway Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Minggu (24/5/2020) pukul.16.00 WIB.

Balon udara yang berukuran diameter 1 meter dan tinggi 5 meter itu telah diamankan oleh petugas keamanan di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Hingga kini masih belum diketahui secara pasti asal dari balon udara raksasa tersebut dan masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Detik-detik Balon Udara Raksasa Jatuh di Kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang, Ini Videonya

Untuk itu, sebagai langkah antisipatif agar kejadian tersebut tidak kembali terulang, Airnav Indonesia Cabang Semarang telah menerbitkan notice to airmen (Notam) terkait bahaya balon udara yang dapat mengancam penerbangan.

Selain itu, apabila masyarakat kedapatan menerbangkan balon udara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Penerbangan No.1 Tahun 2009 yakni terancam dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Harapan kami tentunya kejadian ini bisa kita antisipasi bersama karena sangat memprihatinkan insan penerbangan," kata General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang Mi'wan Muhammad Bunay dalam video siaran pers yang diterima, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Polisi: Balon Misterius yang Gegerkan Warga di Bukan Berasal dari Gunungkidul

Pihaknya juga berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku yang nekat menerbangkan balon udara.

"Mudah-mudahan seluruh aparat terkait dapat melakukan penegakan hukum bagi para pelaku yang menerbangkan balon udara. Agar mereka jera dengan tindakannya yang membahayakan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com