Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perkelahian 1 Keluarga, Ayah, Adik dan Kakak Jadi Tersangka

Kompas.com - 25/05/2020, 16:38 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat kepolisian Polres Babubara akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Yunus (20) hingga menyebabkan korban tewas.

Ketiga pelaku yakni, YS (50) ayah, UC (16) adik, dan YM (27) kakak korban.

Diketahui, peristiwa perkelahian satu keluarga tersebut terjadi di kediaman mereka di Lingkungan II, Kelurahan Limapuluh, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Sabtu (23/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Seorang Kakak Tewas di Tangan Adik dan Ayah Kandungnya, Ini Penyebabnya

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, ketiganya terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.

"Hasil penyelidikan, kasus tewasnya Yunus dilakulan oleh tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ayah, kakak dan adik korban sendiri. Ketiganya sudah kami amankan," kata Bambang, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (25/5/2020).

Baca juga: Cerita M Nuh, Eks Pemenang Lelang Motor Listrik Jokowi, Pulang ke Rumah Diarak Warga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com