Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Disertai Kop dan Stempel, Surat Larangan Pemkot Malang Dianggap Tak Resmi, Masjid Agung Tetap Gelar Shalat Idul Fitri

Kompas.com - 24/05/2020, 16:18 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan surat larangan untuk tak melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun lapangan.

Namun, oleh pihak Masjid Agung, surat Wali Kota itu dianggap tak resmi.

Pasalnya, ada komponen-komponen surat yang dianggap tidak terpenuhi seperti kop surat dan stempel.

Masjid Agung Malang pun akhirnya tetap menggelar shalat Idul Fitri meski di daerahnya tengah menerapkan PSBB.

Baca juga: Sederet Daerah yang Izinkan Shalat Idul Fitri Berjemaah di Luar, Apa Alasannya?

Surat dianggap tak proporsional

Ilustrasi surat.Thinkstockphotos.com Ilustrasi surat.
Ketua II Takmir Masjid Agung Jami Kota Malang Abdul Aziz membenarkan, dirinya telah menerima surat larangan dari Pemkot Malang.

Tetapi, surat tersebut dianggapnya tak proporsional dan tak resmi.

"Mohon maaf, saya anggap surat tidak resmi," tutur dia.

Alasannya, surat tidak disertai kop dan stempel resmi.

"Kami bukan tidak menghargai surat Pak Wali Kota, tapi menurut saya surat itu tidak proporsional, karena tidak ada kop surat. Kedua, tanda tangan di bawah Pak Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, hanya tanda tangan, tidak ada legalitas stempel," kata Aziz.

Baca juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Sederet Penyesuaian Tradisi dan Ibadah di Sejumlah Daerah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com