KOMPAS.com - Puluhan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan mogok kerja, Jumat (15/5/2020).
Dilaporkan ada sekitar 60 orang tenaga medis yang memilih tak bekerja sebagai bentuk protes terkait perlindungan mereka saat menangani pasien Covid-19.
Mereka juga mempertanyakan transparansi insentif yang didapatkan saat menangani pasien corona.
Para tenaga medis menilai, risiko yang diterima para tenaga medis tak sebanding dengan kesejahteraan yang mereka terima.
Baca juga: 109 Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir Dipecat, Ini Langkah PPNI
Disebutkan gaji mereka hanya Rp 750.000 per bulan dan alat pelindung diri di rumah sakit itu sangat minim.
Selain itu, mereka juga meminta rumah singgah yang representatif untuk berganti pakaian sebelum pulang ke rumah.
Senin (18/8/2020), para tenaga medis tersebut mengadu ke DPRD setempat.
Sekitar jam 11.00 WIB, mereka bertemu dengan anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir. Lalu 10 perwakilan tenaga medis melakukan pertemuan tertutup dengan wakil rakyat.
Para anggota dewan kemudian mengeluarkan rekomendasi pada Bupati Ogan Ilir agar direktur dan manajemen rumah sakit dievaluasi terkait protes para tenaga medis tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Lengkap Bupati Ogan Ilir Pecat 109 Tenaga Medis secara Tidak Hormat
Total ada 109 tenaga medis yang diberhentikan secara tidak hormat.
Para tenaga medis tersebut bekerja di rumah sakit berdasarkan SK Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang ditandatangani bupat.
Karena SK pengangkatan ditandatangi bupati, maka bupati lah yang bisa memecat para tenaga medis tersebut.
Tidak ada tenaga dokter yang masuk dalam daftar tenaga medis yang pecat. Para tenaga medis yang berhentikan secara tidak hormat adalah perawat, bidan, dan sopir ambulans.
Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam membenarkan pemecatan 109 tenaga medis yang mogok kerja tersebut.