KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat akan menerjunkan sejumlah personel untuk mengantisipasi adanya aksi nekat warga yang ingin menggelar takbir keliling menyambut Idul Fitri.
Pasalnya, sesuai dengan imbauan pemerintah daerah dan maklumat MUI Maluku, kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga termasuk takbir keliling dilarang saat pandemi corona.
“Jadi, kami mengimbau agar warga dapat menaati anjuran pemerintah dan MUI, sekali lagi kami tidak akan menoleransi jika ada warga yang memaksa melakukan pawai keliling, kami akan tindak tegas,” ungkap dia, Jumat (22/5/2020) malam.
Baca juga: Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi
Menurutnya, upaya yang dilakukan tersebut untuk menghindari adanya kerumunan masa dan menekan penyebaran virus Corona.
Sebab, Kota Ambon seperti diketahui saat ini masuk dalam zona merah Covid-19.
Personel polisi, lanjut dia, akan ditempatkan di sejumlah kawasan. Termasuk akan melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan.
Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat dapat mematuhinya demi kebaikan bersama.
Sedangkan untuk melakukan takbiran, warga diminta untuk hanya melakukannya di dalam masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Polisi Ancam Bubarkan Warga yang Ikut Pawai Takbiran Keliling
Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.