DENPASAR, KOMPAS.com - Tim Kejahatan Siber Polda Bali menangkap J karena berkomentar dengan ancaman dan ujaran kebencian di media sosial, Rabu (20/5/2020).
Tersangka J berkomentar bahwa jika tak bisa masuk ke Bali, maka dibom saja.
Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci mengatakan, pelaku awalnya melihat status di Facebook seseorang terkait larangan mudik Lebaran.
Kemudian, ia memberi komentar, “Pasti bisa ke Bali lg (lagi) tenang saja klok (kalau) dilarang masuk Bali iya boom saja kyk (seperti) dulu biyar mampus wkwkw."
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bali Wajib Punya Surat Keterangan Negatif Tes Swab Covid-19
Komentar tersebut dikecam oleh warganet lainnya dan dilaporkan ke polisi.
Pelaku lantas mengubah nama akunnya untuk menghilangkan jejak.
Polisi kemudian melacak jejaknya dan menangkapnya di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, Bali.
"Komentarnya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," kata Suinaci, saat dibubungi, Jumat (22/5/2020).