Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

293 TKI dari Malaysia Tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre

Kompas.com - 21/05/2020, 13:38 WIB
Hadi Maulana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sebanyak 293 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Kamis (21/5/2020).

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan, ratusan pekerja dari Malaysia ini dipulangkan ke Tanah Air dibagi menjadi dua kloter.

“Rombongan akan dibagi dua kloter menngunakan Ferry, kloter pertama akan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan kloter keduanya sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Rudi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2020) malam tadi.

Baca juga: Klaster Donat Mendominasi dari 13 Kasus Positif Corona baru di Batam

Nantinya, sambung Rudi, seluruh pekerja akan dikarantina hingga ada hasil pengecekan kesehatan.

“Jadi bukan rapid tes lagi, akan tetapi langsung kami tes swab,” terang Rudi.

Selama menunggu hasil swab keluar, mereka diharuskan menjalani karantina di Batam.

"Batam masih banyak tempat untuk dijadikan sebagai pusat karantina, termasuk RSKI Covid-19 Pulau Galang,” jelas Rudi.

Rudi meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam bersama-sama ikut mengawal agar protokol kesehatan baru ini bisa diterapkan.

Baca juga: Klaster Misterius Batam, Balita 2 Tahun Positif Corona Akhirnya Meninggal

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Batam, dr Achmad Farchanny menjelaskan kedatangan WNI dan WNA ke Tanah Air, khususnya Batam tidak dapat dicegah, sehingga perlu protocol baru sesuai surat edaran Kemenkes 313/2020.

Dengan adanya protokol baru sesuai Surat Edaran ini, semua WNI dan WNA yang datang, wajib menyertakan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan dinyatakan negatif.

Jika syarat itu tak dipenuhi, WNI harus menjalani pemeriksaan test swab.

Jika hasil test swab hasilnya positif akan dikarantina secara terpusat 10-14 hari sampai test swab kedua dan ketiga hasilnya negatif.

Sementara bagi WNA, apabila masuk tanpa melengkapi syarat harus dikembalikan ke negaranya atau ditolak masuk ke Batam, Indonesia.

Sebab surat keterangan kesehatan dan hasil PCR harus dikeluarkan negara asal.

Dan surat yang dikelurkan memiliki jangka waktu tujuh hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com