PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat tentang Protokol Kesehatan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah, Rabu (20/5/2020).
Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Kalbar untuk menginstruksikan shalat Idul Fitri berlangsung di rumah.
“Diharapkan kepada pemerintah kabupaten dan kota bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar sedapat mungkin melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, hal ini guna memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Sutarmidji.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Izinkan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid
Menurut dia, surat itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi pengamanan dan penegakan protokol kesehatan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD.
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya mengumpulkan orang dalam jumlah banyak merupakan satu hal yang dilarang, sesuai dengan protokol kesehatan dan sejumlah aturan yang telah dikeluarkan pemerintah," ucap Sutarmidji.
Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan dapat mengantisipasi adanya pihak-pihak yang tetap melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.
Selain itu, kegiatan mudik dalam rangka Idul Fitri, tetap dilarang.
Baca juga: Ada Transmisi Lokal Covid-19, Warga Pontianak Diimbau Shalat Idul Fitri di Rumah
Sutarmidji juga meminta pemerintah kabupaten dan kota agar berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Polisi Pamong Praja agar meningkatkan penjagaan, terutama pada malam hari.