KOMPAS.com - Bahar bin Smith, yang merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua remaja kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.
Padahal, Bahar baru tiga hari sebelumnya bebas setelah mendapat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembebasan Bahar berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Namun, karena dinilai melangar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi ia kembali ditangkap petugas dan jebloskan ke penjara.
Bahkan, program asimilasinya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sebelum dijemput pihak kepolisian, Bahar sempat mengisi pengajian usai shalat tarawih di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu santri bernama Karim mengatakan, awal mula guru mereka dijemput oleh Brimob.
"Sudah selesai (tarawih) malam itu jadi kita pengajian semuanya dari jam 9 dan setelah itu beliau istirahat sepulang ngaji," ujarnya saat ditemui Kompas.com beberapa setelah penangkapan Bahar bin Smith.
Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith