Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Santri, Suasana Mencekam Saat Penjemputan Bahar bin Smith

Kompas.com - 19/05/2020, 18:30 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith kembali diamankan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Sebelum dijemput pihak kepolisian, Bahar sempat mengisi pengajian usai shalat tarawih di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan oleh sejumlah santri saat ditemui Kompas.com beberapa jam paska ditangkapnya Bahar bin Smith oleh aparat gabungan.

Bukan berarti mudah saat hendak masuk ke lokasi pondok yang dipimpin Bahar itu.

Pasalnya, sejumlah santri silih berganti berjaga di sekitar akses masuk ke lokasi pondok tepatnya sekitar 30 meter dari komplek pondok tersebut.

Sedikitnya ada lima santri yang selalu siap mengadang siapapun yang melintas dan mendekati pintu masuk.

Bahkan, salah satu santri dengan perawakan tegap penuh tattoo sedang berjaga bersama temannya di sebuah gubuk.

Baca juga: Ini Alasan Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Sempat menolak diwawancara

Meski begitu, santri tersebut masih tampak sopan saat mengadang dan menanyakan maksud dari setiap orang yang tampak asing bagi mereka.

"Permisi bang, mohon maaf ini darimana dan mau kemana?," tanya seorang santri bernama Karim.

Saat Kompas.com berterus terang ingin mengkonfirmasi terkait kronologi penjemputan Bahar bin Smith, mereka sempat curiga dan melarang untuk mendekat.

Terlebih untuk mendokumentasikan suasana saja mereka tidak mau.

Mereka bahkan sempat menolak untuk diwawancarai oleh wartawan tentang kronologi penangkapan itu.

"Mohon maaf untuk saat ini saya berjaga di sini karena mendapat amanat dari kuasa hukum Habib agar melarang siapa pun, apalagi media memasuki area Pondok Pesantren," lanjut Karim dibarengi santri lainnya yang rata-rata berusia 25-40 tahun itu.

Baca juga: Duduk Perkara Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Izin Dicabut karena Dinilai Langgar Ketentuan Asimilasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com