Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA Kini Bisa Masuk ke Batam asal Bawa Sertifikat Kesehatan

Kompas.com - 19/05/2020, 13:26 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam menegaskan saat ini Batam menerima kunjungan warga negara asing (WNA. Namun mereka terlebih dahulu harus memiliki sertifikat pernyataan sehat yang dikeluarkan dari negara asalnya.

Jika tak memiliki sertifikat sehat, maka WNA tersebut dikembalikan ke negara asalnya.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam dr Achmad Farchanny mengatakan, aturan setiap WNA yang masuk harus dipastikan kesehatannya merupakan kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI.

Baca juga: Klaster Misterius, Satu Keluarga di Batam Positif Corona Walau Tak Pernah Kemana-mana

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran nomer HK.02.01/MENKES/313/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan wilayah pada situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi jika tidak ada surat keterangan kesehatan dari negara asal WNA tersebut, yang bersangkutan akan langsung disarankan untuk pulang dan tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," kata Achmad Farchanny melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2020).

dr Achmad Farchanny menjelaskan, keterangan kesehatan yang dimaksud sesuai SE Kemenkes RI Nomer HK.02.01/MENKES/313/2020 tanggal 7 Mei 2020, yakni semua WNA yang masuk ke Indonesia wajib mempunyai health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

Health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan divalidasi oleh dokter KKP di pelabuhan atau bandara atau PLBDN kedatangan.

Kemudian WNA yang datang tidak membawa sertifikat kesehatan atau sudah yang kedaluarsa atau tanpa hasil PCR negatif, maka direkomendasikan untuk dideportasi.

"Surat edaran ini sudah kami sosialisasikan ke Konsul Jenderal Singapura di Batam dan Konsul Jenderal Malaysia di Pekanbaru," jelas dr Achmad Farchanny.

Achmad Farchanny berharap aturan ini setidaknya dapat membantu upaya menenekan penyebaran Covid-19 dari negara luar.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Batam 18 Mei, Pasien Positif Bertambah 11 Kasus

Ditanyai apakah aturan ini sudah diberlakukan di Batam, Achmad Farchanny mengaku sudah dan sudah ada beberapa WNA yang dipulangkan melalui Imigrasi karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan beserta hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

"Kami juga berharap apa yang sudah kami sosialisasikan melalui Konsul Jenderal Singapura dan Malaysia juga sudah disosialisasikan ke warganya, sehingga WNA yang berasal dari Singapura dan Malaysia yang akan masuk ke Batam tidak lupa membawa health certificate dalam bahasa Inggris yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19," pungkas Achmad Farchanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com