Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye untuk Petahana, Camat di Jember Dinyatakan Langgar Netralitas ASN

Kompas.com - 19/05/2020, 13:16 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya menyatakan Camat Tanggul M Ghozali melanggar netralitas ASN.

Hal itu berdasarkan surat KASN bernomor R-988/KASN/3/2020 yang dikirim pada Bawaslu Jember, pada Senin (18/5/2020).

Surat tersebut mengenai rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait netralitas ASN atas nama Muhammad Ghozali.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari surat penerusan pelanggaran hukum lainnya tentang dugaan pelanggaran kode etik, netralitas ASN yang telah dikirim oleh Bawaslu Kabupaten Jember Februari 2020 lalu.

Baca juga: Terbukti Tak Netral, Camat di Jember Dilaporkan ke KASN

Rekomendasi dari KASN itu ditujukan kepada Bupati Jember dr Faida selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dalam surat tersebut, Komisi ASN merekomendasikan empat hal kepada Bupati Jember Faida.

Pertama, menjatuhkan hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada ASN atas nama Muhammad Ghozali.

Kedua, menyampaikan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut penjatuhan sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN kepada KASN.

Ketiga, melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN di lingkungan kerja untuk tetap menjaga netralitas dalam berbagai kegiatan.

Keempat, memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com