Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Undang Massa Setelah Bebas, Bahar bin Smith Diingatkan Petugas karena Berpotensi Langgar PSBB

Kompas.com - 19/05/2020, 08:22 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith Terpidana kasus penganiayaan remaja diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung mengumpulkan massa di pondok pesantrennya setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/5/2020).

Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena ia sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka

Bebasnya Bahar bin Smith diiringi tangis para narapidana hingga disambut ratusan orang yang berdatangan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

Baca juga: Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan saat Bahar mengundang massa dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan COVID-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin dilansir dari Antaranews.com.

Ia mengatakan petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan COVID-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi.

"Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com