Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Ketentuan, Program Asimilasi Bahar bin Smith Dicabut

Kompas.com - 19/05/2020, 07:57 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Terpidana dalam kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.

Menurut Aris, Bahar dinilai melanggar ketentuan dalam menjalankan program asimilasi.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

Dengan demikian, pihak Kemenkumham mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.

"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Aris saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Selasa.

Menurut Aris, Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas, dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong

Kabar penangkapan Bahar juga dibenarkan oleh pengacaranya, Aziz Yanuar.

Menurut Aziz, Bahar ditangkap pada Selasa dini hari, atau sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Pengakuan Santri, Suasana Mencekam Saat Penjemputan Bahar bin Smith

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com