Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Sumedang Tahap 3 Parsial di 12 Kecamatan, Sanksi Jadi Lebih Tegas

Kompas.com - 18/05/2020, 22:39 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemkab Sumedang, Jawa Barat memutuskan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir mengatakan, PSBB dilanjutkan mengacu pada rekomendasi dari para pakar ITB dan Universitas Padjadajaran (Unpad) serta hasil evaluasi tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Dony menuturkan, Kabupaten Sumedang telah melaksanakan PSBB penuh di 26 kecamatan selama 2 tahap, atau dalam waktu sebulan terakhir.

Baca juga: Bupati Sumedang Minta Warga Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Rumah Saja

PSBB tahap 2 sendiri akan berakhir Selasa (19/5/2020) dini hari WIB.

"PSBB tahap 3 akan dilaksanakan secara parsial di 12 wilayah kecamatan," ujar Dony kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (18/5/2020) malam.

12 kecamatan PSBB parsial

Dua belas kecamatan itu meliputi Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungsari, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Tomo, Buahdua, Surian, Situraja, Tanjungmedar, dan Ujungjaya.

"PSBB parsial yang akan dilaksanakan di 12 kecamatan ini akan berlangsung selama 14 hari," tutur Dony.

Dony menyebutkan, rekomendasi dari para pakar ITB, Unpad, dan hasil evaluasi tim gugus tugas ini menyimpulkan bahwa berdasarkan tren statistik Covid-19 di Kabupaten Sumedang masih meningkat.

Baca juga: Dua Warga Sumedang Dikeroyok Orang Tak Dikenal, Satu Tewas Dibacok

Sehingga, direkomendasikan agar pengambilan keputusan dilakukan dengan menyiapkan beberapa skenario dengan mengedepankan kearifan berbasis saintifik.

"Strategi penanganan direkomendasikan defensif (bertahan), dengan prinsip utama agar tidak kebobolan," sebut Dony.

Karena itu, kata Dony, pengetatan aturan tetap dilakukan di seluruh kecamatan dengan mengombinasikan kebijakan social distancing untuk kecamatan yang masuk zona hijau dan kuning, serta PSBB parsial untuk kecamatan yang masuk zona merah.

Baca juga: Di Padang, Mobil, Motor, Ojek yang Langgar PSBB Didenda hingga Rp 1 Juta

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com