LUWU, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Luwu menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan Kementerian Agama untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di tengah pandemi corona.
Bupati Luwu Basmin Mattayang menginstruksikan kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat Id di rumah masing-masing.
“Pemerintah Kabupaten Luwu beserta tim Gugus tugas penanganan Covid-19 Luwu menegaskan bahwa tidak ada salat Idul Fitri dilaksanakan di Masjid apalagi di lapangan,” kata Basmin saat dikonfirmasi usai konfrensi pers di Rumah Jabatan Bupati, Senin (18/05/2020).
Baca juga: Fatwa MUI: Takbir Idul Fitri Boleh Dikumandangkan di Rumah, Televisi, hingga Media Sosial
Kendati demikian, Basmin mengizinkan untuk dikumandangkan gema takbir pada malam Idul Fitri di sejumlah masjid.
“Mengumandangkan takbir di Masjid dibolehkan tetapi terbatas paling banyak 5 orang yang datang ke masjid begitupun juga pada pagi harinya boleh mengumandangkan takbiran di masjid,” ujar Basmin.
Baca juga: MUI dan Kemenag Bengkulu Sepakat Salat Id di Rumah Saja, Takbir Keliling Dilarang
Informasi ini, sambung Basmin, harus disampaikan kepada masyarakat supaya menjadi edukasi bagi karena kesehatan itu diatas segalanya.
“Surat edarannya sudah saya tandatangani dan akan disampaikan ke masing-masing desa dan pengurus masjid,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.