Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebasnya Bahar bin Smith dan Sambutan Ratusan Warga di Pondok Pesantren Saat PSBB

Kompas.com - 17/05/2020, 10:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua pemuda dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Sabtu (16/5/2020) sore.

Bebasnya Bahar bin Smith diiringi tangis para narapidana hingga disambut ratusan orang yang berdatangan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.

Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Penjara

Asimilasi

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Tribun Bogor/istimewa) Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah. (Tribun Bogor/istimewa)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan, bebasnya Bahar didasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19.

"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Ardian.

Pria yang divonis hukuman 3 tahun penjara itu, lanjut dia, juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.

"Jadi bahwa dia selama d dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," ujar dia.

Baca juga: Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com