KOMPAS.com- Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua pemuda dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Sabtu (16/5/2020) sore.
Bebasnya Bahar bin Smith diiringi tangis para narapidana hingga disambut ratusan orang yang berdatangan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Penjara
"Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," kata Ardian.
Pria yang divonis hukuman 3 tahun penjara itu, lanjut dia, juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan.
"Jadi bahwa dia selama d dalam pun tidak ada pelanggaran-pelanggaran termasuk warga binaan yang taat pada aturan selama di dalam bloknya," ujar dia.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas karena Program Asimilasi, Ini Penjelasan Kalapas Cibinong