LAMPUNG, KOMPAS.com - Para penumpang yang tertahan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, merasa keberatan harus membayar biaya rapid test sebesar Rp300.000 per orang.
Rapid test ini adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.
Salah satu penumpang, Arka Maulana, mengaku tidak sanggup apabila harus membayar rapid test tersebut.
Baca juga: Polisi yang Tembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Apalagi, Arka baru saja putus kontrak dari proyek nasional di Pekanbaru, sehingga dia tidak punya uang tambahan lagi.
"Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," kata Arka saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020).
Akibatnya, Arka yang hendak pulang ke Jawa Tengah ini pun tertahan di Pelabuhan Bakauheni sejak Kamis lalu.
Hal senada dikatakan Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yang telah selesai kontrak dan juga hendak pulang ke Jawa Tengah.
Baca juga: Cerita Sopir Truk Bantu Warga Pulang Kampung, Awalnya Curhat di Facebook
Menurut Ibnu, dia dan sekitar 42 rekan kerjanya sudah mengantongi surat kesehatan dari puskesmas setempat sebelum berangkat ke Pelabuhan Bakauheni.
Namun, begitu sampai di Pelabuhan Bakauheni, ternyata pihak pelabuhan meminta dokumen hasil rapid test.
"Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini sudah dua hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," kata Ibnu.
Hal serupa dikatakan Rahmat. Dia mengaku keberatan harus membayar lagi untuk rapid test tersebut.
Padahal, kata Rahmat, dia sudah membawa surat keterangan sehat dari Pekanbaru.