Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Perwira Polisi Diduga Menggelapkan 71 Mobil Rental

Kompas.com - 15/05/2020, 19:29 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Seorang perwira polisi Iptu HA yang bertugas di Polres Bintan dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Iptu HA dilaporkan atas dugaan penggelapan puluhan unit mobil rental di Kota Batam, Kepri.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto mengatakan, saat ini personelnya sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.

Baca juga: Cerita Sopir Truk Bantu Warga Pulang Kampung, Awalnya Curhat di Facebook

Saat ini telah ada enam warga yang membuat laporan atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan Iptu HA.

Menurut Arie, total mobil yang digelapkan sebanyak 71 unit.

"Sejauh ini ada enam korban yang telah membuat laporan dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda Kepri," kata Arie saat ditemui usai memberikan sembako di Polsek Sekupang, Jumat (15/5/2020).

Arie menjelaskan, pelaku diduga mengambil mobil untuk disewa. Selanjutnya, mobil itu disewakan kembali kepada orang lain.

Namun, mobil rental tersebut malah dijual murah, karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan dokumen barang tersebut.

"Jadi tidak saja penipuan, pelaku juga bisa dijerat pasal penggelepan," kata Arie.

Baca juga: Ini Hukuman untuk Perwira Polisi yang Pukul 3 Bintara dan Jadi Viral

Arie mengatakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban atau pemilik mobil melakukan penyitaan dari tangan pembeli yang merupakan warga Tanjungpinang.

Kasus ini mencuat karena sempat terjadi keributan.

"Untuk kasus penipuan dan penggelapan ditangani Ditreskrimum Polda Kepri. Sementara untuk kedisiplinannya ditangani Propam Polda Kepri," kata Arie.

Menurut Arie, enam korban tersebut juga telah membuat laporan ke Propam Polda Kepri.

"Kapolda Kepri juga sudah mengetahui kasus ini dan minta kasus ini segera diungkap," kata Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com