Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaltim Dianggap Paling Dirugikan dengan Pengesahan UU Minerba

Kompas.com - 15/05/2020, 14:50 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, menilai pengesahan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan membuat Kaltim semakin dirugikan.

Terlebih soal kerusakan lingkungan dan krisis ruang hidup bagi masyarakat.

pasalnya, Kaltim menjadi salah satu wilayah yang hampir setengahnya telah di plot menjadi konsesi pertambangan batu bara.

Baca juga: UU Minerba Disahkan, YLBHI Anggap DPR Telah Khianati Konstitusi

Total konsesi pertambangan di Kaltim sebanyak 5,1 juta hektar dari luas wilayah Kaltim 12,5 juta hektar atau separuhnya.

UU Minerba baru ini memberi karpet merah bagi pengusaha dan memperparah kerusakan lingkungan di Kaltim,” ungkap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Sebagai contoh, kata Rupang, pasal 169A mengatur perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang.

“KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2 x 10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya,” jelas Rupang.

Baca juga: Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?

Padahal, UU lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara apabila habis kontrak dan dilelang ulang.

Kemudian, pasal 169B Ayat 5 mengatur pemegang KK dan PKP2B mengajukan perpanjangan operasi produksi bisa diluar wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

“pasal ini memberi ruang bagi pemegang IUP mendapatkan konsesi tambahan,” jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com