SURABAYA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19, praktik prostitusi online diungkap polisi di Surabaya.
Tujuh muncikari asal Bandung, Jawa Barat, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada akhir April lalu, para muncikari itu terbukti menyewa 5 kamar untuk praktik prostitusi 7 orang anak buahnya.
Baca juga: Cerita Bupati Madiun Dihadang Orangtua Saat Jemput Paksa Santri Positif Corona
"7 PSK sebagai saksi korban sudah dipulangkan, sementara 7 muncikari masih ditahan," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020) malam.
Ketujuh muncikari yang diamankan adalah EM (21), SA (21), EW (21), AM (19), DNA (24), MR (21), dan AH (27).
Para muncikari, kata Agung, memanfaatkan layanan media sosial untuk mempromosikan anak buahnya yang bersedia memberikan layanan prostitusi.
"Mereka semua dari Bandung. Di Bandung katanya sepi, lalu pindah ke Surabaya," terang dia.
Baca juga: Dari Papua, Rini Dinyatakan Sembuh Virus Corona: Tuhan Mendengar Doa Saya
Selain mengamankan tujuh orang muncikari, dalam penggerebekan juga diamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan beberapa unit gawai sebagai sarana menawarkan para PSK melalui medsos.
Para muncikari dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.