MADIUN, KOMPAS.com - Menjemput seorang warga yang dinyatakan positif Covid-19 untuk diisolasi ke rumah sakit ternyata bukanlah perkara gampang.
Acapkali harus dilalui dengan penghadangan, perdebatan sengit hingga diselingi dengan sumpah serapah keluarga kepada tim penjemput.
Kondisi itu terjadi manakala Bupati Madiun, Ahmad Dawami yang akrab disapa Kaji Mbing menjemput paksa seorang warganya yang positif Covid-19 di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kamis (14/5/2020).
Sore itu, Kaji Mbing terpaksa turun menjemput paksa sendiri warganya setelah tim medis, bersama pemerintah desa dan pemerintah kecamatan gagal melakukan evakuasi.
Baca juga: Lembaga Adat di Papua Minta Jokowi Jangan Tutup Freeport, Ini Alasannya
Tim Dinkes Kabupaten Madiun dan RSUD Dolopo turun ke lokasi setelah mendapatkan hasil tes swab seorang santri laki-laki Pondok Temboro Magetan yang tinggal di Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, dinyatakan positif Covid-19.
Namun, saat tiba di lokasi, keluarga santri laki-laki menolak anaknya dibawa ke rumah sakit.
Berbagai upaya sudah dilakukan tim dengan mendatangkan kepala desa dan camat setempat.
Setali tiga uang. Keluarga tetap bersikeras anaknya tidak boleh dibawa menganggap pria itu tidak sakit.
Buntu tidak mendapatkan solusi, tim melaporkan peristiwa itu kepada Bupati Madiun, Ahmad Dawami.
Mendengar kabar tim kesulitan mengevakuasi santri yang terkonfirmasi positif Covid-19, Kaji Mbing langsung meluncur turun ke lokasi.