Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Gelap Nekat Bawa Pemudik Terancam Pidana Kurungan 2 Bulan

Kompas.com - 14/05/2020, 22:00 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Travel gelap atau ilegal yang kedapatan nekat mengangkut pemudik selama pandemi corona terancam hukuman denda bahkan kurungan pidana.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, kendaraan travel gelap yang biasanya berpelat hitam itu bisa dijerat dua pasal.

"Yakni pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ataupun Pasal 92 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelas Djoko kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Travel Gelap yang Kedapatan Angkut Pemudik ke Semarang Hanya Diminta Putar Balik

Jika mengacu pasal 308 UU LLAJ, lanjut Djoko, pengemudi travel gelap dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

"Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum (a) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek; (b) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek; dan (c) tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat (pasal 308)," katanya.

Namun, kata dia, apabila menggunakan Pasal 92 UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 15 miliar.

Djoko mengatakan, perlu ada sanksi tegas bagi pengemudi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik selama pandemi.

''Selain itu, penindakan juga bisa dikenakan kepada biro jasa perjalanan atau rental mobil tidak resmi yang ketahuan melanggar," ungkapnya.

Baca juga: Kendaraan Travel Gelap Baru Bisa Diambil Pemiliknya Setelah Sidang Tilang

Namun, apabila rental tersebut resmi pun selama membawa penumpang harus sudah memiliki surat negatif Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan hukuman ekstrem dapat dikenakan kepada travel gelap yang membawa pemudik masuk ke wilayah Jawa Tengah.

Hal tersebut dikakukan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi yang nekat melanggar peraturan pemerintah terkait larangan mudik semasa pandemi.

"Kalau angkutan ilegal kita bisa kasih hukuman mau putar balik, mau denda atau mau dicabut izin SIMnya supaya ada efek jera. Kemarin saya dapat laporan dari Brebes, ada mobil pribadi mengangkut penumpang umum," kata Ganjar, Rabu (23/5/2020).

Untuk itu, Ganjar meminta agar aparat kepolisian menindak tegas bagi angkutan umum ilegal seperti travel gelap yang membawa pemudik ke Jawa Tengah.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian agar tidak usah ragu memberi sanksi tegas," kata Ganjar.

Selain itu, Ganjar mengusulkan angkutan umum yang legal bisa ditempeli stiker khusus di masa pandemi untuk mencegah maraknya travel gelap yang beroperasi di sejumlah daerah.

"Angkutan umum yang legal kalau perlu dikasih stiker, nomornya diberikan ke daerah sehingga bisa diizinkan lewat, kalau di luar itu berarti ilegal," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com