TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli bawang putih dan cabai dari petani lokal.
Kebijakan ini diambil untuk membantu penyerapan pembelian dua komoditas pertanian tersebut, sebab saat ini sedang mengalami kelesuan dengan tingkat harga sangat rendah.
Kepala Bagian Humas Pemkab Temanggung Sumarlinah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Temanggung nomor : 564/IV/2020 tertanggal 22 April 2020 perihal penyerapan bawang putih dan cabai.
Baca juga: Petani Gunungkidul Sulit Jual Sayuran, Dinas Pertanian Beli dan Bagikan Gratis
SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Temanggung Hary Agung Prabowo, itu menyebutkan kewajiban pembelian bawang putih dan cabai ini untuk memperkenalkan dan memasarkan produk lokal serta untuk meningkatkan kepedulian ASN terhadap petani.
"Dengan kewajiban pembelian bawang putih dan cabai oleh ASN setidaknya bisa menolong petani yang saat ini sebenarnya tengah panen raya, tapi pemasarannya lesu dan harga jualnya pun terpuruk," ungkap Sumarlinah, dalam keterangan pers tertulis yang diterima Kamis (14/5/2020).
Dengan demikian, kata Sumarlinah, diharapkan akan ada peningkatan volume penyerapan yang signifikan sehingga petani tidak merugi.
Sumarlinah memaparkan, kewajiban membeli bawang putih dan cabai diperuntukkan bagi semua ASN baik pegawai golongan I, II, III dan IV.
Baca juga: Giliran Petani Lampung yang Panen Raya di Tengah Pandemi Covid-19
Untuk golongan I dan II wajib membeli bawang putih dan cabai minimal masing-masing 1 kilogram.