Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP di Bandung Barat Kendalikan Peredaran Ganja via Facebook

Kompas.com - 13/05/2020, 12:54 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja melalui media sosial Facebook yang dikendalikan anak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Adapun dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni ND (14) pelajar kelas 2 SMP warga Kecamatan Parongonpong Kabupaten Bandung Barat, dan WL (19) seorang tunakarya.

"Modus operandi dari kasus tersebut, yaitu  pelaku mengedarkan secara online lewat media sosial Facebook dan melakukan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi JNT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga melalui keterangannya, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Kader Gerindra Tanam Ganja di Pot Rumah karena Hobi dan untuk Obat

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan patroli cyber yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Cimahi pada Sabtu, 9 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 WIB.

Petugas kemudian menemukan adanya rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di Kantor JNT Cabang Parongpong.

"Dugaan kecurigaan adanya tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja," kata Erlangga.

Polres Cimahi kemudian bekerjasama dengan pihak jasa ekspedisi JNT cabang Parongpong guna memastikan temuan informasi CCTV tersebut.

Dari hasil pengamatan, anggota menemukan seseorang yang sering mengantar dan mengirim barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Baca juga: Oknum Pelajar Kirim 25,8 Kg Ganja, Dibayar Rp 10 Juta oleh Narapidana

Setelah memastikan barang yang dikirim itu ganja, polisi langsung mengamankan WL, kurir ganja pada Senin, 11 Mei 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi juga mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket ganja pada WL.

"Berdasarkan hasil temuan dari TKP bahwa benar WL, selain melakukan pengiriman barang, juga seringkali melakukan pengambilan kiriman paket dari Provinsi Sumatera Barat (Padang Pariaman)," kata Erlannga.

Polisi kemudian mengembangkan penangkapan WL untuk mendapatkan otak dari peredaran gelap narkotika jenis ganja secara online ini.

Sampai akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIb, polisi berhasil menangkap ND beserta barang buktinya di perumahan Pondok hijau, Parompong, Kabupaten Bandung Barat.

"ND ini otak pelaku peredaran ganja secara online," ucap Erlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com