KENDAL, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas, diberhentikan dari jabatanya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Putusan pemberhentian tertuang dalam surat putusan Nomor: 28-PKE DKPP/II/2020 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan KPU RI.
“Karena surat pengangkatan dari KPU RI, otomatis yang menghentikan juga KPU RI,” kata Hevy, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: KPU Kendal Ajukan Anggaran Rp 35,7 Miliar untuk Pilkada 2020
Berdasarkan surat keputusan DKPP RI yang dibacakan pada tanggal 6 Mei, Catur, diberhentikan dari anggota KPU Kendal karena melanggar kode etik.
“Pada prinsipnya KPU Kendal menghormati keputusan DKPP terhadap Pak Catur, kami masih menunggu tindak lanjut putusan tersebut dari KPU RI. Sebab kewenangannya berada di KPU RI,” ujar Hevy.
Setelah ada keputusan pemberhentian dari KPU RI, kata Hevy, pihaknya akan mengisi jabatan yang ditinggalkan Catur, sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Baca juga: Banyak Politisasi Bansos Oleh Kepala Daerah, Ini Permintaan Bawaslu ke KPU
Sebelumnya, Catur Riris Yudi Pamungkas, dilaporkan warga Kendal kepada KPU Kendal atas dugaan menjanjikan penambahan perolehan suara kepada salah satu calon legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 dengan memperoleh imbalan ratusan juta rupiah.
Laporan diteruskan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui surat Nomor 20/PL.03.4-SD/3324/KPU.Kab/I/2020 pada 8 Januari 2020 tentang adanya dugaan kesepakatan antara saksi dan terlapor perihal pengkondisian perolehan suara saksi di Kabupaten Kendal pada Pemilu tahun 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah 2.
Aduan diteruskan kepada DKPP dengan Nomor: 27-P/L-DKPP/II/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 28-PKE-DKPP/II/2020, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP pada 16 Maret 2020. (K9-11)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.