Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemblokiran SKCK hingga Penundaan Perpanjangan SIM bagi Pelanggar PSBB

Kompas.com - 12/05/2020, 23:08 WIB
Rahmadhani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Warga Kota Padang, Sumatera Barat, yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mendapat sanksi tegas dari Polresta Padang.

“Sanksinya sesuai perintah Kapolresta Padang bahwa pelanggar PSBB yang membandel akan diblokir pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),” ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Padang Iptu Subanto kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: 10 Tenaga Medis RSUD Padang Panjang Sembuh dari Covid-19

Selain pemblokiran SKCK, warga yang melanggar PSBB juga akan ditunda permohonan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Permohonan perpanjangan SIM-nya akan kita tangguhkan selama 6 bulan,” ujar Subanto.

Subanto berharap masyarakat bisa mematuhi imbauan dan aturan dari Pemkot Padang dan maklumat Kapolri selama pemberlakukan PSBB.

Pihak Polresta Padang rutin melakukan patroli besar untuk mencegah masyarakat berkumpul.

Baca juga: Orangtua Meninggal akibat Digigit Ular, Begini Kondisi Heri dan 3 Adiknya

Bagi masyarakat yang kedapatan berkumpul akan dibawa ke Polresta Padang untuk didata dan diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan data dari Dinkes Kota Padang, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 189 orang.

Kemudian jumlah yang meninggal sebanyak 15 orang.

Berikutnya jumlah orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 110 orang.

Baca juga: Beri Makan Gajah yang Stres, Pria Ini Diangkat dengan Belalai lalu Diinjak

Kemudian, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 86 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 145 orang.

Untuk mencegah penyebaran virus corona tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama Forkopimda mengeluarkan sejumlah imbauan.

Salah satu yang cukup serius adalah melarang masyarakat untuk berkumpul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com