Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SPG yang Membusuk di Indekos Diduga Sudah Tiga Hari Tewas

Kompas.com - 12/05/2020, 21:55 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi

 

BLORA, KOMPAS.com -  Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan, RF (38), seorang sales promotion girl (SPG) yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Jetis, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020), diduga sudah meninggal dunia tiga hari yang lalu. 

"Tubuh korban membusuk dan menghitam. Diduga sudah meninggal dunia tiga hari yang lalu," kata Setiyanto saat dihubungi Kompas.com, Selasa. 

Dijelaskan Setiyanto, dari keterangan sejumlah saksi, pada Sabtu (9/5/2020), korban terlihat masih beraktivitas di kamar indekos.

Baca juga: Tak Kerja 3 Hari, SPG Ditemukan Tak Bernyawa dalam Indekos

 

Saat itu korban mengirim pesan WhatsApp kepada rekan kerjanya, Sunarti (32), meminta tolong untuk dibelikan makanan dan teh hangat.

Sunarti kemudian mengantar pesanan itu ke tempat kos RF.

"Sabtu korban masih terlihat dan meminta temannya supaya diantar makanan dan minuman," kata Setiyanto.

Setiyanto menyampaikan, saat ini kepolisian masih berupaya mengecek CCTV yang terpasang di tempat kos korban.

Sementara itu polisi kesulitan mengidentifikasi fisik korban yang sudah membusuk.

"Kami masih mendalami kasus ini. Kami cek CCTV," ujar Setiyanto.

Untuk diketahui, seorang SPG berinisial RF ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Jetis, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (12/5/2020) siang.

Jasad wanita cantik berusia 38 tahun tersebut menghitam hingga mengeluarkan bau busuk yang menyengat.

Kapolsek Blora AKP Joko Supriyono mengatakan, sebelumnya pemilik kos, Tohir (60) curiga karena dari arah kamar korban tercium bau busuk.

Selama ini korban bekerja sebagai SPG kosmetik di salah satu swalayan di Blora.

Tohir yang penasaran kemudian kemudian berupaya mengecek keberadaan korban di tempat kerjanya yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat kos.

Setelah meminta keterangan, rekan-rekan kerja korban berujar jika korban sudah tiga hari tidak berangkat bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com