Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Penolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Banyumas Ditahan

Kompas.com - 12/05/2020, 11:17 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Eko Bambang Marsudi mengatakan, telah menerima pelimpahan berkas tahap II atas nama terduga pelaku K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

"Yang tahap II satu orang inisial K, sudah dilakukan penahanan kemarin. Itu yang pertama memang sudah jauh-jauh hari (proses pelimpahan berkasnya)," kata Eko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Paguyuban Kepala Desa Minta Keringanan Hukuman Tersangka Penolak Jenazah Covid-19

Eko mengatakan, untuk sementara waktu K dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas.

"Sekarang masih Covid-19, karena kondisinya masih Covid-19, kemarin juga ada inspeksi dari Kanwil (Kemenkumham Banyumas), belum bisa menerima tahanan, jadi dititipkan di tahanan Mapolresta," ujar Eko.

Sedangkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, kata Bambang, masih diperiksa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiganya adalah warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masing-masing berinisial S (45), K (46) dan A (26).

"Yang tiga sudah masuk berkasnya, sedang diteliti masing-masing jaksanya," jelas Eko.

Baca juga: Polisi Usut Provokator Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Makassar

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten yang semula empat orang, kini bertambah menjadi tujuh orang.

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (49), A (49) dan E (47), seluruhnya warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com