Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Terima Diusir dan Disuruh Bayar Utang, Pemuda Ini Bunuh Pemilik Warung

Kompas.com - 12/05/2020, 10:32 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tidak terima diusir dan disuruh membayar utang, seorang pemuda membunuh pemilik warung yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap dalam 24 jam oleh aparat Polsek Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma melalui Kapolsek Seputih Banyak, Inspektur Satu Heri Susanto mengatakan, pelaku berinisial RBT (27) alias Kemin.

Baca juga: Daging Babi Diolah Menyerupai Daging Sapi, Dijual Bebas di Pasar Bandung

Pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun III, Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah pada Senin (11/5/2020) sekitar pukul 3.00 WIB.

"Pelaku ditangkap karena diduga telah membunuh Susrini, pemilik warung di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Seputih Banyak," kata Heri saat dihubungi, Senin (11/5/2020) malam.

Menurut Heri, dari keterangan warga sekitar lokasi kejadian, Susrini ditemukan telah tewas di dalam warung pada Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat ditemukan, korban dalam keadaan terlentang dan wajah tertutup boneka.

Baca juga: Kisah Irma, Kembalikan Bantuan Sembako karena Tak Tahan Lihat Tetangga Kelaparan

Utang ke korban

Dari informasi yang dikumpulkan petugas kepolisian, beberapa warga sempat melihat pelaku datang dan minum di warung korban pada pagi hari.

Warga mendengar korban menyuruh pelaku pergi dan menolak memberikan minum karena pelaku masih mempunyai utang.

"Pelaku diusir dan disuruh pergi. Pelaku diketahui mempunyai utang terhadap korban," kata Heri.

Baca juga: Buntut Video Bullying YouTuber Ferdian Paleka dkk, Penjaga Diperiksa, Ponsel Disita

Dari barang bukti yang ada di lokasi, diduga korban dibunuh dengan cara dijerat menggunakan kabel charger ponsel.

Heri mengatakan, dari penangkapan pelaku, pihaknya juga menemukan barang bukti yang adalah milik korban di rumah pelaku.

Barang bukti itu adalah tas hitam berisi gembok dan anak kunci serta ponsel milik korban. Barang bukti itu ditanam di bawah pohon pisang di belakang rumah pelaku.

"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," kata Heri.

Baca juga: Gagal Tagih Utang, Residivis Kasus Pembunuhan Aniaya Satpam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com