Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasien Positif Dimakamkan Tak Sesuai Prosedur Covid-19, Gugus Tugas: Ini Kecolongan

Kompas.com - 12/05/2020, 03:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Satu orang dalam pemantauan (ODP) asal Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, yang meninggal di RSUD dr Haulussy Ambon pada 7 Mei 2020, dinyatakan positif Covid-19.

Pasien tersebut tak dimakamkan sesuai dengan prosedur pasien positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Meykal Pontoh mengatakan, pasien berinisial DAS ini dirawat di RSUD Haulussy Ambon karena menderita sakit ginjal.

“Korban saat itu masuk rumah sakit pada 22 April lalu dengan gejala utama gagal ginjal, saat itu hasil rapid test korban juga negatif,” kata Pontoh di Kantor Gubernur Maluku, Senin (11/5/2020).

Saat itu, tim medis dari rumah sakit mengambil sampel cairan tenggorokan pasien karena suami korban pernah bepergian ke daerah zona merah Covid-19.

Baca juga: Risma Marah 50 Persen Pasien Positif Covid-19 di Surabaya dari Luar Daerah, Ini Alasannya

Sampel cairan tenggorokan itu dikirimkan ke Balitbangkes Jakarta untuk diuji.

Menurut Pontoh, pasien yang meninggal pada 7 Mei 2020 itu langsung dibawa keluarga ke Seram Bagian Barat untuk dimakamkan.

Namun, lima hari setelah dimakamkan, hasil tes swab pasien tersebut keluar.

“Jadi lima hari setelah korban dimakamkan pihak keluarga baru hasil swab-nya keluar positif,” kata Pontoh.

Pontoh mengaku, selama korban dirawat di RSUD Ambon hingga dimakamkan, penanganan tim medis terhadapnya tak sesuai protokol Covid-19.

“Proses pemakaman korban tidak sesuai protokol Covid-19 itu karena hasil swab baru keluar setelah lima hari korban dimakamkan. Ini kecolongan namanya,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com