KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 5.417 kendaraan diminta putar balik ke daerah asalnya saat melintasi titik check point selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Dari data yang kita catat ada sebanyak 5.417 kendaraan yang diputar balik, dengan rincian 2.398 kendaraan roda dua, 2.379 kendaraan roda empat, dan 640 kendaraan roda enam atau lebih dari arah Jabodetabek ” kata Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie, Minggu (10/5/2020).
Bima mengatakan, penindakan putar balik dilakukan selama dua minggu terkahir dari Rabu (24/4/2020) sampai Minggu (10/5/2020). Pemeriksaan kendaraan itu di titik pemeriksaan Tol Jakarta-Cikampek KM 47B dan di jalur arteri setiap perbatasan Kabupaten Karawang.
Baca juga: Satpol PP Karawang Segel Toko yang Langgar Aturan PSBB
"Selain diminta putar balik, selama pemeriksaan petugas di check point, pemudik juga dilakukan pemeriksaan tentang daerah asal, kartu identitas, hingga tes kesehatan. Pemudik juga diperiksa suhu tubuhnya," jelasnya.
Dalam penerapan PSBB transportasi pembatasan kendaraan pribadi untuk mobil hanya bisa ditumpangi setengah kapasitas.
Kemudian motor hanya diperbolehkan berkendara sendiri dan tidak boleh berboncengan, kecuali alamat KTP-nya sama. Sementara jasa ojek online hanya diperkenankan membawa barang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan, masih ada masyarakat yang belum mematuhi aturan PSBB. Di antara aturan itu yakni pemakaian masker
Berdasarkan pantauan Kompas.com, masih banyak masyarakat yang tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Banyak pengendara sepeda motor yang tak memakai sarung tangan. Beberapa pedagang di Pasar Baru Karawang pun tak memakai masker.
Baca juga: Polisi Halau 47.749 Kendaraan Pemudik Saat Akan Masuk Jabar, Disuruh Putar Balik
“Kita masih berikan teguran. Misalnya pengendara yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan melintas saat kedapatan di check point,” ungkapnya.
Fitra juga menegaskan aktivitas mudik tetap dilarang, meskipun Kementerian Perhubungan sudah membuka kembali transportasi publik, namun dengan syarat yang cukup ketat.
Selain pemakaian masker, juga pelaku usaha yang bergerak di bidang non sembako dan medis masih buka.
Meski begitu, Fitra menyebut masyarakat mulai mematuhi aturan PSBB di Karawang.
Baca juga: Nekat Mudik ke Madiun, Ratusan Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.