Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Seorang Pemuda Mengamuk dan Pukul Relawan PSBB

Kompas.com - 10/05/2020, 20:04 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MS (22), diamankan polisi setelah menganiaya relawan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lokasi check point di Rawa Bebek, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/5/2020).

"Iya (sudah diamankan), pemuda pengendara motor itu berinisial MS, asal Jonggol, usianya 22 tahun karena tidak menerima teguran yang disampaikan oleh petugas," kata Kapolsek Jonggol Kompol Agus, Sabtu.

Agus mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat petugas PSBB berusaha menghentikan pemuda tersebut saat berkendara menggunakan sepeda motor karena tidak menggunakan masker.

Namun saat ditegur petugas, pemuda tersebut bukanya mematuhi justru berontak dan hendak menyerang anggotanya yang berjaga.

"Saat dicegat, dia (MS) tarik gas motornya, mau kabur tapi digagalkan petugas. Akhirnya dia kesal kemudian turun dari motor dan langsung menyerang tapi berhasil dihadang," ungkap Agus.

Baca juga: Kronologi Relawan PSBB Baku Hantam dengan Pemuda yang Ngeyel Tak Mau Pakai Masker

Karena tidak mengindahkan arahan petugas untuk mengenakan masker, yang bersangkutan akhirnya diminta untuk putar balik.

Tapi satu jam kemudian, pemuda tersebut kembali datang ke pos dan berdalih mau minta maaf kepada petugas, khususnya kepada ketua Karang Taruna berinisial AIS yang ikut menjadi relawan dalam pos tersebut.

Setelah keduanya berbincang, MS tiba-tiba memukul AIS hingga menyebabkan luka di wajahnya.

"Yang dipukul ketua karang taruna kebetulan relawan PSBB. Ada luka lebam dan sobekan pada bagian mata sebelah kanan relawan ini," ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Wanita Muda Tewas Diterkam Buaya, Berawal Saat Mandi di Sungai

Mengetahui perkelahian itu, pemuda tersebut akhirnya diamankan dan digelandang anggotanya ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini pemuda tersebut ditahan di sel Mapolsek Jonggol dan terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com