KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus dan menangkap tiga pelaku pembunuh perempuan berinisial EL (21) yang ditemukan tewas dalam kardus di Kompleks Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Delis Serdang, Sumatera Utara, Rabu (6/5/2020) lalu.
Ketiga tersangka yakni, J (22), M (22), dan TS (56).
Diketahui, J adalah pacar EL, M adalah mantan pacar EL, dan TS adalah ibu J.
Ternyata, sebelum ditemukan tewas di dalam kardus. Korban sempat disetubuhi oleh tersangka J saat pingsan. Setelah itu J membunuhnya.
Polisi menyebut, dua tersangka berinisial J dan M merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April 2020 lalu.
Saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir mengatakan, peristiwa itu berawal saat tersangka J menghubungi korban untuk datang ke rumahnya. Tak lama kemudian, korban datang dengan diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya tersebut, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak. Karena sakit hati, tersangka J kemudian mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi hingga korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Melihat korban yang sudah tewas, sambung Isir, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Baca juga: Sebelum Dibunuh, Ternyata Mayat Dalam Kardus di Medan Sempat Disetubuhi Saat Pingsan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan prarekonstruksi yang dilakukan polisi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing saat terjadinya pembunuhan terhadap korban EL.
Sebelum EL tewas, tersangka M terlebih dahulu mengantarkan korban ke rumah tersangka J.