PADANG, KOMPAS.com - Tidak memiliki dokumen hasil tes rapid atau swab Covid-19, tiga penumpang pesawat di Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat, batal berangkat.
Mereka hanya bisa melampirkan surat keterangan sehat sehingga ditolak oleh Satgas Covid-19 Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat.
"Ada sejumlah penumpang batal berangkat dari BIM. Itu hasil pemeriksaan dokumen oleh petugas di Tim Satgas Covid-19 BIM,” kata Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM, Yos Suwagiono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2020).
Baca juga: PSBB Diperpanjang, Wali Kota Ingin Padang Bebas Covid-19 pada 29 Mei
Selain tiga penumpang tersebut, terdapat juga 35 calon penumpang yang telah mereservasi tiket malah tak hadir di bandara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Jadi ada 38 calon penumpang yang batal berangkat. Tiga tidak lengkap dokumen dan 35 tidak hadir," jelas Yos.
Selain itu, ada satu penumpang yang melakukan refund tiket.
Baca juga: MUI Padang Izinkan Shalat Berjemaah Selama PSBB dengan Syarat
Menurut Yos, proses selanjutnya maskapai memfasilitasi penumpang dengan reschdule tiket untuk memenuhi kriteria syarat pelaku perjalanan penerbangan atau refund.
Yos kembali mengingatkan calon penumpang agar melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan, serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri.
"Dokumen tidak boleh kurang oleh calon penumpang. Kalau kurang, petugas bertindak tegas," ujar Yos.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.