Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau Tidak Beri Izin Operasi Transportasi Umum

Kompas.com - 08/05/2020, 19:54 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali buka operasional tranportasi umum.

Namun, di Provinsi Riau, izin operasional transportasi umum tetap tidak dikeluarkan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau Taufik O H dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/5/2020).

"Pemerintah Provinsi Riau tidak mengeluarkan izin operasional transportasi umum. Hal ini menimbang program percepatan pemutusan mata rantai virus corona atau Covid-19. Tambah lagi setelah Riau menegaskan larangan untuk mudik," ucap Taufik.

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Medan, Surat Cinta Diduga untuk Hilangkan Jejak

Dia mengatakan, Kemenhub berhak memberikan izin secara nasional termasuk di daerah-daerah.

Namun, Pemprov Riau tetap pada komitmen awal untuk melarang transportasi umum, apalagi dipergunakan untuk mudik lebaran.

"Kalau kita di Riau tidak akan mengeluarkan izin, karena kita tetap melarang mudik selama situasi dan kondisi wabah Covid-19 saat ini," kata Taufik.

Baca juga: Penjelasan YouTuber Ferdian Paleka soal Video Maaf tapi Bohong

Menurut Taufik, transportasi hanya diizinkan bagi yang berkepentingan seperti tenaga kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau lainya yang disertai dengan bukti urusan.

"Contohnya tim kesehatan, mereka membawa obat atau lainya ke suatu daerah itu boleh. Itu pun harus bisa menunjukan surat tugas atau kepentingannya mengunakan transportasi," kata Taufik.

Selain itu, masyarakat tidak boleh mudik menggunakan mobil pribadi sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Jadi kita tetap melarang mudik meski ada pembukaan tranportasi untuk umum," kataTaufik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com