KETAPANG, KOMPAS.com - RL (38) dan DW (30), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang wartawan di Jalan KH Mansyur, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap.
“Dari laporan korban, kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka RL dan DW," kata Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pemulangan TKA China di Ketapang
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX.
“Kedua pelaku merupakan narapidana Lapas Kelas II B Ketapang yang mendapat asimilasi yang dibebaskan pada tanggal 3 April dan 4 April, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363,” terang Eko.
Sementara itu, seorang tersangka yakni RL merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ketapang.
Usai bebas dari penjara, dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Kendaraan dijual di Sandai seharga Rp 4 juta lebih, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Baca juga: Diprotes Warga, TKA Asal China yang Baru Datang ke Ketapang Dipulangkan
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sekitar.
“Pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WIB dengan memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, hal itu dia dapatkan ilmu karena pernah kerja di bengkel
Tersangka lain, DW mengaku ikut melakukan pencurian sepeda motor karena diajak RL.
“Dia kerumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan," ucap DW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.