Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sebulan Keluar Penjara, 2 Pelaku Curanmor Kembali Ditangkap

Kompas.com - 08/05/2020, 17:34 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KETAPANG, KOMPAS.com - RL (38) dan DW (30), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang wartawan di Jalan KH Mansyur, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditangkap.

“Dari laporan korban, kemudian anggota melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka RL dan DW," kata Kasatreskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polisi Soal Pemulangan TKA China di Ketapang

Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki LX.

“Kedua pelaku merupakan narapidana Lapas Kelas II B Ketapang yang mendapat asimilasi yang dibebaskan pada tanggal 3 April dan 4 April, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363,” terang Eko.

Sementara itu, seorang tersangka yakni RL merupakan residivis curanmor di wilayah Kabupaten Ketapang.

Usai bebas dari penjara, dirinya telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

“Kendaraan dijual di Sandai seharga Rp 4 juta lebih, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga: Diprotes Warga, TKA Asal China yang Baru Datang ke Ketapang Dipulangkan

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati lokasi sekitar.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WIB dengan memutus kabel motor dan menyambungnya kembali, hal itu dia dapatkan ilmu karena pernah kerja di bengkel

Tersangka lain, DW mengaku ikut melakukan pencurian sepeda motor karena diajak RL.

“Dia kerumah saya ngajak mencuri, saya ikut saja, sebelumnya saya pernah dipenjara kasus pencurian walet dan dihukum 1 tahun 10 bulan," ucap DW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com