Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: SE Nomor 4 Tahun 2020 Tak Longgarkan Aturan PSBB

Kompas.com - 08/05/2020, 10:40 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tidak melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Dalam diktum SE tidak saya temukan klausul untuk melonggarkan PSBB atau mengoperasikan kembali moda transportasi untuk masyarakat umum," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (7/5/2020).

Baca juga: Khofifah: 10 Kabupaten di Jatim Sudah Salurkan BLT Dana Desa Rp 3 Miliar untuk 5.006 KPM

Dalam SE, kata Khofifah, ada pengecualian yang intinya sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur Jatim tentang PSBB.

"Pengecualian yang intinya sama seperti untuk pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar dan pelayanan ekonomi penting lainnya," jelas Khofifah.

Hal pokok yang diatur dalam SE tersebut, kata Khofifah, telah diterapkan di check point wilayah PSBB dan delapan titik pemeriksaan perbatasan Jawa Timur.

"Siapa saja yang melintas harus menunjukkan surat tugas dari instansi yang berwenang atau dari perusahaan untuk keperluan khusus sudah diterapkan di Jatim," ujar Khofifah.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Nyono, menambahkan SE tidak memberikan peluang warga untuk mudik.

Baca juga: Update Corona di Jatim: Tambah 45 Kasus Positif dan 5 Pasien Sembuh

"Kegiatan mudik tetap dilarang dalam situasi pandemi Covid-19," jelasnya.

Namun SE memberikan peluang kepada moda transportasi untuk beroperasi melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan alasan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com