Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dicegat Dini Hari, Penyelundupan 344 Dus Rokok Ilegal Digagalkan

Kompas.com - 08/05/2020, 05:56 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman mengatakan, dalam kasus ini dua orang pelaku diamankan dengan barang bukti rokok ilegal merek Luffman.

"Pelaku dua orang dan barang bukti rokok tanpa cukai 344 dus," kata Suhirman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait adanya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Tim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan sebuah mobil truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya rokok ilegal," kata Suhirman.

Baca juga: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Sindikat Perdagangan Rokok Ilegal Antar Pulau Senilai Rp 2,6 Miliar

Awalnya razia narkoba, temukan rokok ilegal

Dia menambahkan, kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan, dua orang pelaku yang diamankan berinisial AS (33) warga asal Sumatera Utara dan S (30) warga asal Jambi.

"Pelaku AS selaku sopir dan S sebagai pengawas," sebut Andri dalam keterangan pada wartawan, Kamis.

Dia mengatakan barang bukti 344 dus rokok merek Luffman, terdiri dari 228 dus rokok warna merah dan 116 dus rokok warna abu-abu. 

Rokok itu dibawa dengan mobil truk, yang tidak dilengkapi dokumen.

"Untuk mengelabui petugas, surat jalan barang yang diangkut tertulis berisi makanan ringan berupa ciki-ciki," kata Andri.

Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyidikan.

Baca juga: Polisi Ancam Lakukan Tindakan Tegas Jika Ferdian Paleka Tak Segera Menyerahkan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com