Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Banjarmasin Resmi Diperpanjang, Melanggar Langsung Disanksi

Kompas.com - 07/05/2020, 19:54 WIB
Andi Muhammad Haswar,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan.

Kesepakatan itu diputuskan setelah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melakukan evaluasi PSBB tahap pertama di Kantor Pemkot Banjarmasin bersama seluruh instansi terkait.

"Setelah melakukan evaluasi, dengan ucapan Bismilahirrahmanirrahim, PSBB ini akan diperpanjang mulai 8 Mei hingga 21 Mei 2020," ujar Ibnu Sina kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) sore.

Baca juga: Hampir 2 Pekan Diterapkan, PSBB Banjarmasin Belum Dipatuhi Warga

Ibnu mengatakan, pada PSBB tahap kedua, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Banjarmasin akan lebih fokus untuk melakukan tracing ke sejumlah klaster.

Untuk itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sudah menyiapkan 3.600 rapid test.

Selain fokus pada upaya tracing, Pemkot Banjarmasin juga akan memperketat sistem pengamanan kota yang aturannya sudah tertuang dalam Perwali.

Untuk itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) penegakan Perwali yang akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas gabungan TNI Polri.

Baca juga: Viral, Video Adu Mulut Bupati Lumajang Vs Bupati Boltim, Berawal Ucapan Bodoh ke Menteri

Penegakan Perwali pada PSBB tahap kedua akan lebih dimaksimalkan. Setiap warga yang melanggar sudah ditunggu dengan sanksi tegas.

"Akan dibentuk juga satgas penegakan Perwali. Ini sektornya Satpol PP sebagai koordinator dan juga ada TNI-Polri," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com