DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali menangkap IGNHRT (53), asal Denpasar karena diduga menyebar berita hoaks di akun Facebook.
Hoaks yang disebar yakni menyebut Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona atau Covid-19.
"Iya benar, kemarin (Selasa) kami tangkap," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci, saat dihubungi, Rabu (6/6/2020) sore.
Baca juga: Polisi Tangani 101 Kasus Dugaan Hoaks Terkait Corona
Suinaci mengatakan, penangkapan bermula dari patroli siber yang dilakukan institusinya.
Kemudian didapati unggahan di Facebook yang menyebut Wapres terpapar Covid-19. Selanjutnya dicari pemilik akunnya dan ditangkap.
Suinaci belum mengungkap apa motif pelaku tersebut melakukannya.
"Info selengkapnya akan kami kirim ke Humas," kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, unggahan itu terdapat di grup Facebook "JOKOWI PRESIDEN KU".
Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Selama Pandemi Covid-19, Motifnya Hanya Iseng
Dalam grup tersbut, ia mengunggah "Breaking news Wakil Presiden Ma'aruf Amin terpapar virus corona sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto mahon doanya".
Unggahan itu dikomentari 409 kali, dibagi 67 kali dan 557 mendapat tanggapan berupa emoticon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.