AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polres Maluku Tenggara mengungkap dan menangkap enam terduga pelaku pembantaian terhadap empat orang warga Desa Faan, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Penangkapan terhadap enam pelaku yakni TO, JR, LL, JRG HR dan TR dilakukan hanya beberapa jam setelah polisi menemukan jasad keempat korban pembantaian di sebuah hutan, tak jauh dari jalan raya menuju Bandara Ibra, Maluku Tenggara.
Pembantaian empat kakak beradik dan satu keponakan itu diketahui dilatarbelakangi oleh masalah sengketa tanah antara para terduga pelaku dan korban.
“Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam satu garis keturunan,” kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Alfaris Pattipawael, kepada Kompas.com, via telepon selulernya, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Terungkap, Motif Pembantaian 4 Bersaudara, karena Dendam soal Lahan
Dia mengatakan, para pelaku pebantaian ini masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat dengan keempat korban.
Di mana, para pelaku dan korban merupakan sepupu karena memiliki kakek yang satu.
“Jadi, mereka ini masih keluarga dekat sekali, mereka punya kakek yang satu, tapi kakek mereka itu memiliki istri dua, yang istri pertama dari kakek itu turunannya ke empat korban dan istri kedua itu untuk para terduga pelaku,” beber dia.
Alfaris menuturkan, pembubuhan sadis terhadap para korban diperkirakan terjadi pada Pukul 15.00 WIT.