PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelanggaran masih ditemukan meski penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Riau, sudah memasuki jilid dua untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Buktinya, aparat Polsek Rumbai menemukan sebuah warung internet (warnet) yang masih beroperasi, Selasa (5/5/2020).
Petugas pun menutup paksa warnet tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 Tahun 2002 terkait Penanganan wabah Covid-19.
Baca juga: Satpol PP Menyita Komputer Warnet yang Buka Saat PSBB
Selain itu, sebanyak 25 orang pengunjung warnet diangkut ke kantor polisi.
Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni mengatakan, pengusaha warnet diberikan teguran untuk menutup tempat usahanya.
Kemudian para pengunjung diangkut ke polsek menggunakan sebuah mobil truk.
"Selain itu, 25 orang pengunjung juga kita berikan teguran karena tidak menggunakan masker," kata Viola kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa.
Baca juga: PSBB Pekanbaru Diperpanjang, Ini 4 Hal yang Penting Diketahui
Tak hanya itu, para pengunjung warnet juga diberikan hukuman sebagai efek jera.
"Pemain warnet kita data dan disuruh senam agar mereka jera dan tidak melanggar PSBB," sebut Viola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.