Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh dan Cor PNS Kementerian PU, 2 Pria Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 05/05/2020, 20:18 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis PNS Kementerian PU Apriyanita, yakni Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (5/5/2020).

Murni mengatakan, perbuatan kedua terdakwa terbilang sadis dan terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP lantaran telah merencanakan pembunuhan Apriyanita. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan PNS Kementerian PU yang Dibunuh dan Dicor, Polisi Sebar Foto 2 Tersangka Buron ke Semua Polda

Bahkan, setelah korban dibunuh, jasad Apriyanita itu sempat dicor oleh Ichnaton Novari alias Novi (DPO) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang kawat, Palembang untuk menghilangkan jejak.

"Menuntut kedua terdakwa agar majelis hakim menjatuhkan pidana masing-masing dengan  penjara seumur hidup. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa sangat kejam," kata Murni dalam dakwaannya.

Dalam dakwaannya, Murni menjabarkan, kasus itu bermula saat terdakwa Mgs Yudhi Tama Redianto menipu korban dengan modus ingin berbisnis jual beli mobil bekas hasil lelang senilai Rp 145 juta pada Agustus 2019 lalu.

Kemudian, korban pun tertarik dan mengikuti bisnis tersebut hingga akhirnya memberikan uang yang diminta terdakwa untuk membeli mobil.

Namun, semenjak uang itu diberikan, mobil yang dijanjikan Yudi ternyata tak kunjung datang.

Sementara, uang milik korban telah digunakan terdakwa Yudi untuk berfoya-foya.

Korban yang merasa telah ditipu meminta kepada Yudi agar uangnya dikembalikan. Merasa terdesak, Yudi pun menemui tersangka Novi (DPO) untuk merencanakan membunuh korban.

Selanjutnya pada (8/9/2019) terdakwa menjemput korban di kantornya dengan menggunakan mobil.

Di dalam perjalanan, terdakwa juga memberikannya minuman yang telah bercampur obat tetes mata. 

Dalam keadaan lemas usai meminum air bercampur obat tetes mata tersebut, Yudi membawa korban berkeliling dan menjemput terdakwa Ilyas.

Di sana, Ilyas berperan menjerat leher korban dengan tali plastik hingga tewas.

Setelah itu, jenazah itu dibawa ke TPU Kandang Kawat Palembang, untuk dikubur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com