Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Limbah Medis B3 Diolah Jadi Botol Parfum hingga Mainan Anak

Kompas.com - 05/05/2020, 20:10 WIB
Iqbal Fahmi,
Khairina

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Purbalingga membongkar sindikat perdagangan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ilegal lintas kabupaten di Jawa Tengah. Polisi mengamankan Hadi Turipno (57) warga RT 001 RW 002, Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga sebagai tersangka.

Kapolres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Muchammad Syafii Maulla melalui Kapolsek Purbalingga Kota, AKP Subagyo mengatakan, tersangka telah melakukan praktik perdagangan ilegal ini selama 35 tahun.

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan 161 kilogram botol infus bekas yang dibungkus karung dan disembunyikan di kebun belakang rumah, serta 3 boks berisi ratusan suntikan (spuit) dan botol vaksin,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Beroperasi 35 Tahun, Perdagangan Limbah Medis B3 Ilegal Lintas Kabupaten di Jateng Terbongkar

Kepada polisi, tersangka mengaku mengolah suntikan bekas untuk mainan anak dan dijual bebas di pasaran.

Sementara botol vaksin bekas diolah tersangka sebagai botol parfum dan botol infus dijual lagi ke pengepul rongsok.

Subagyo merinci, infus bekas dibeli tersangka seharga Rp 3.000 per kilogram. Sementara ratusan suntikan dan botol vaksin dibeli seharga total Rp 30.000.

“Tersangka lalu menjual eceran, satu paket suntikan ukuran 4 milliliter (isi 10) dijual seharga Rp 1.000, dan satu paket suntikan ukuran 10 dan 20 milliliter dijual seharga Rp 25.000, sedangkan 1 botol bekas vaksin dijual Rp 100 ke tukang parfum,” jelasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah Medis Dekat Sawah Karawang

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatan oknum petugas di fasilitas kesehatan yang diduga menjual limbah medis kepada tersangka.

Sementara untuk tersangka, lanjut Kapolsek, dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang  No. 32  Tahun  2009 tentang  Perlindungan  dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup.

Ancaman hukuman kepada tersangka yakni pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

“Tersangka tidak kami tahan karena proaktif dan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com