SURABAYA, KOMPAS.com - Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati dua bandit pencuri kendaraan bermotor di Kawasan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (5/5/2020) dini hari.
Sebab, kedua curanmor itu berusaha melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan usai beraksi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono mengatakan, kedua bandit asal Pasuruan berinisial ZA (36) dan IR (40) ini merupakan curanmor yang mendapatkan program asimilasi pemerintah.
Namun, setelah dibebaskan, keduanya berulah dengan melakukan tindakan pencurian kembali.
Baca juga: Surabaya Rawan Kriminal Sejak PSBB Diterapkan, Risma Minta Warga Waspada Hal Ini
"Keduanya merupakan penerima program asimilasi pemerintah, pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," kata Oki, saat dikonfirmasi, Jumat.
Oki mengutarakan, saat dilakukan penangkapan usai beraksi di kawasan Gempol Pasuruan, kedua pelaku tersebut berusaha menyerang petugas menggunakan senjata api dan parang.
Salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, namun beruntung peluru yang dilesatkan tidak mengenai petugas.
Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku, namun kedua pelaku tetap melawan menggunakan parang.