Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Menerapkan Pasal Berlapis untuk Kasus Video "Prank" Sembako

Kompas.com - 05/05/2020, 16:17 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menerapkan pasal berlapis pada kasus video prank pembagian sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Kasus tersebut melibatkan seorang Youtuber Ferdian Paleka dan beberapa temannya.

Polisi sebelumnya menerapkan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling

Penerapan pasal tersebut terkait konten video yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta

Namun, kini polisi menambah penerapan pasal bagi para pelaku.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Jual Motor di Facebook, Pencuri Ditangkap Saat COD dengan Pemilik

Adapun, Pasal 36 mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com