Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Sumbar Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Kompas.com - 05/05/2020, 15:52 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 24 hari ke depan, yakni sampai 29 Mei 2020.

Kebijakan itu diambil setelah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menggelar rapat bersama dengan bupati dan wali kota serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (5/5/2020).

"Hari ini kita sudah selesai rapat. Kesimpulannya, semua bupati dan wali kota sepakat memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno susai rapat di Padang.

Baca juga: Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling

Irwan menyebutkan ada sejumlah alasan kenapa PSBB di Sumbar diperpanjang.

"Masa tanggap darurat nasional, Sumbar dan kabupaten serta kota adalah tanggal 29 Mei," kata Irwan.

Selain itu, masih ditemukan kasus baru di mana pada hari ini ada 18 kasus baru, sehingga masa inkubasinya diperkirakan hingga 29 Mei 2020.

Baca juga: Jual Motor di Facebook, Pencuri Ditangkap Saat COD dengan Pemilik

Pemprov Sumbar juga ingin melewati masa Lebaran 2019 pada 23-24 Mei 2019 sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Menurut Irwan, semua kabupaten dan kota menyatakan sepakat melanjutkan PSBB.

Baca juga: Pedagang Pasar di Padang Takut Terasa Sakit Saat Pengambilan Swab

Semua pimpinan daerah setuju, termasuk lima daerah yang belum terpapar Covid-19, yaitu Sawahlunto, Limapuluh Kota, Solok Selatan, Sijunjung dan Kota Solok.

"Kita kompak melanjutkan PSBB, kendati ada daerah yang hijau atau belum terpapar," kata Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com