Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Juga Dikarantina dan Disemprot Disinfektan Sebelum Diedarkan

Kompas.com - 05/05/2020, 14:14 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Perwakilan Bank Indonesia (BI) di Kepulauan Riau berusaha menjaga kelancaran transaksi secara tunai pada masa pandemi virus corona.

BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang akan didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan secara khusus.

Kepala Perwakilan BI Kepri Musni Hardi K Atmaja mengatakan, uang rupiah yang akan didistribusikan terlebih dahulu dikarantina selama 14 hari.

Baca juga: Pengakuan Ayah Perkosa Anak Kandungnya sejak 2016

Tidak saja dikarantina, uang rupiah tersebut juga disemprot disinfektan sebelum didistribusikan kepada masyarakat.

“Penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada sarana, prasarana dan area perkasan, termasuk perangkat pengolahan uang,” kata Musni dalam konferensi pers yang dilakukan BI Kepri, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Jual Motor di Facebook, Pencuri Ditangkap Saat COD dengan Pemilik

Musni mengatakan, pihaknya juga meminta perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) untuk memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, keselamatan kerja (K3) dari sisi sumber daya manusia maupun perangkat pengolahan uang.

Dengan begitu diharapkan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Kepri benar-benar bisa maksimal.

Imbauan uang non-tunai

Meski demikian, Musni mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan penggunaan transaksi secara non-tunai atau digital seperti melalui kartu debit dan mobile banking.

Kemudian, uang elektronik baik berupa kartu maupun berbasis aplikasi, termasuk di antaranya penggunaan QR Code Indonesian Standard, di mana satu QR Code dapat digunakan untuk seluruh transaksi pembayaran.

Baca juga: Mobil Bau Kambing Dihentikan Posko Covid-19, Ternyata Isinya Maling

Musni mengatakan, saat ini BI telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong penggunaan transaksi non-tunai tersebut pada masa pandemi Covid-19, yaitu melalui pembebasan biaya pemrosesan transaksi menggunakan QRIS.

Selain itu, penurunan biaya dan penyesuaian jadwal pelaksanaan kliring, melonggarkan kebijakan kartu kredit, serta mendorong akselerasi penyaluran dana bansos pemerintah secara non-tunai.

“Melonggarkan kebijakan kartu kredit meliputi menurunkan batas atas suku bunga kartu kredit, penurunan batas minimal angsuran kartu kredit dan denda keterlambatan,” kata Musni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com