Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Stiker Wali Kota Semarang di Bansos Covid-19, Ini Kata Bawaslu Jateng

Kompas.com - 04/05/2020, 23:24 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum Humas dan Hubal Arief Rahman mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada Pemerintah Kota Semarang.

Pasalnya, Bawaslu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan bansos berstiker Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakilnya Hevearita Gunaryanti Rahayu.

"Terkait dengan maraknya bantuan sosial yang dilabeli foto bakal calon Pilkada 2020 di Kota Semarang selanjutnya kami akan berkirim surat berupa imbauan agar dapat ditindaklanjuti dengan melepas atau mengganti berupa logo pemerintahan," katanya melalui keterangan resminya, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Viral Foto Bantuan Hand Sanitizer Kemensos Berstiker Bupati Klaten, Alasannya Keliru Tempel

Arief menambahkan, imbas Covid-19 menyebabkan penundaan tahapan Pilkada 2020 terhadap 4 tahapan yakni pelantikan penyelenggara teknis tingkat kelurahan (PPS), pembentukan PPDP, verifikasi dukungan calon perseorangan serta pemuktahiran, dan penyusunan daftar pemilih.

"Ada penundaan tahapan seperti pencalonan masih mengacu pada ketentuan sehingga larangan-larangan bagi petahana selama 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Pilkada tetaplah berlaku karena belum ada Peraturan KPU terbaru terkait perubahan tahapan," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Naya Amin Zaini mengatakan, sedang menelusuri atas informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat terkait bantuan sosial tersebut.

"Apabila penelusuran terdapat dugaan pelanggaran maka Bawaslu Kota Semarang akan memprosesnya. Jika dugaan itu mengandung unsur pidana yang berwenang adalah sentra Gakkumdu Kota Semarang, dan jika dugaan pelanggaran lainnya, maka diteruskan ke instansi yang berwenang," tegasnya.

Baca juga: Respons Ganjar soal Warga Klaten yang Ingin Jual Ginjal ke Semarang

Terpisah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku belum menerima surat imbauan dari Bawaslu Semarang.

"Hingga saat ini kami belum menerima surat imbauan dari Bawaslu Kota Semarang terkait dengan penempelan stiker di bansos yang kami berikan," ujarnya.

Pria yang akrab disapa Hendi ini juga mempertanyakan maksud dan tujuan dilayangkannya surat imbauan tersebut.

Menurutnya, selama ini pihaknya selalu menaati peraturan yang ada.

"Kalau memang suratnya imbauan maka akan kami terima. Tapi sejauh ini kami selalu menaati semua peraturan yang ada. Kalau memang peraturannya tidak memungkinkan maka kami siap ditegur. Tapi, kalau peraturannya memang memungkinkan maka jangan berandai andai, dan jangan beragumen sendiri," jelasnya.

Hendi mengaku belum mendaftar sebagai calon pasangan di Pilwalkot Semarang 2020.

Kendati demikian, dirinya bersedia dipanggil Bawaslu Kota Semarang untuk memberikan keterangan.

"Kalau memang dipanggil, kami siap. Tapi kapasitasnya apa? Saya belum sah menjadi peserta pemilu. Secara definitif saya dan Mbak Ita juga masih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. Jangan membuat kami menjadi bahan cemooh masyarakat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com